Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR
Teks Saat Ini
Pendaftaran haji dilakukan melalui prosedur sebagai berikut:
a. Jemaah Haji menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diverifikasi kelengkapannya;
b. Jemaah Haji mengisi formulir pendaftaran haji dan menyerahkan kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk didaftarkan kedalam SISKOHAT dan penerbitan bukti pendaftaran haji;
c. Jemaah Haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang sudah ditandatangani dan dibubuhi cap dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama untuk diserahkan kepada BPS BPIH;
d. Jemaah Haji membayar setoran awal BPIH pada rekening Menteri melalui BPS BPIH sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri;
e. BPS BPIH sebagaimana dimaksud pada huruf d menerbitkan bukti setoran awal sebanyak 5 (lima) lembar dengan rincian sebagai berikut:
1. lembar pertama bermaterai Rp. 6.000,- untuk calon Jemaah Haji;
2. lembar kedua untuk BPS BPIH;
3. lembar ketiga untuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
4. lembar keempat untuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan
5. lembar kelima untuk Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
f. bukti setoran awal BPIH sebagaimana dimaksud pada huruf e wajib mencantumkan nomor porsi, ditandatangani dan dibubuhi cap dinas oleh BPS BPIH, dan masing-masing diberi pasfoto ukuran 3x4 cm; dan
g. BPS BPIH menyerahkan lembar ketiga, keempat dan kelima bukti setoran awal BPIH ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pembayaran setoran BPIH.
Koreksi Anda
