Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendaftaran haji dilakukan melalui prosedur sebagai berikut: a. Jemaah Haji menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diverifikasi kelengkapannya; b. Jemaah Haji mengisi formulir pendaftaran haji dan menyerahkan kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk didaftarkan kedalam SISKOHAT dan penerbitan bukti pendaftaran haji; c. Jemaah Haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang sudah ditandatangani dan dibubuhi cap dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama untuk diserahkan kepada BPS BPIH; d. Jemaah Haji membayar setoran awal BPIH pada rekening Menteri melalui BPS BPIH sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri; e. BPS BPIH sebagaimana dimaksud pada huruf d menerbitkan bukti setoran awal sebanyak 5 (lima) lembar dengan rincian sebagai berikut: 1. lembar pertama bermaterai Rp. 6.000,- untuk calon Jemaah Haji; 2. lembar kedua untuk BPS BPIH; 3. lembar ketiga untuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; 4. lembar keempat untuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan 5. lembar kelima untuk Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. f. bukti setoran awal BPIH sebagaimana dimaksud pada huruf e wajib mencantumkan nomor porsi, ditandatangani dan dibubuhi cap dinas oleh BPS BPIH, dan masing-masing diberi pasfoto ukuran 3x4 cm; dan g. BPS BPIH menyerahkan lembar ketiga, keempat dan kelima bukti setoran awal BPIH ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pembayaran setoran BPIH.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Pasal.id