Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR
Teks Saat Ini
(1) Warga Negara Asing yang memiliki hubungan hukum sebagai suami/isteri atau anak yang sah (mahram) dengan Warga Negara INDONESIA yang terdaftar sebagai Jemaah Haji dan tinggal di INDONESIA dapat mendaftar sebagai Jemaah Haji.
(2) Hubungan hukum sebagai suami/isteri atau anak yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kutipan akta nikah atau akta kelahiran/kartu keluarga.
(3) Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. beragama Islam;
b. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter;
c. memiliki paspor asli kebangsaan yang masih berlaku;
d. memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP) di INDONESIA yang masih berlaku;
e. memiliki izin bertolak dan kembali yang masih berlaku;
f. tidak termasuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan; dan
g. surat rekomendasi untuk menunaikan ibadah haji dari perwakilan Negara yang bersangkutan.
h. Pasal 6
(1) Pendaftaran Jemaah Haji dinyatakan sah setelah yang bersangkutan mendapatkan nomor porsi.
(2) Nomor porsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku bagi jemaah yang bersangkutan dan tidak dapat digantikan.
Koreksi Anda
