Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat mendaftar sebagai Jemaah Haji harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beragama Islam; b. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter; c. memiliki KTP yang masih berlaku; d. memiliki Kartu Keluarga; e. memiliki akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah; dan f. memiliki tabungan pada BPS BPIH minimal sebesar setoran awal BPIH. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Jemaah Haji harus menyerahkan pas foto terbaru ukuran 3X4 cm sebanyak 10 (sepuluh) lembar dengan ketentuan: a. pas foto berwarna dengan latar belakang warna putih; b. warna baju/kerudung kontras dengan latar belakang, tidak memakai pakaian dinas, dan bagi Jemaah Haji wanita menggunakan busana muslimah; c. tidak menggunakan kaca mata; dan d. tampak wajah minimal 80 persen. (3) Dalam hal calon Jemaah Haji berusia dibawah 17 tahun dan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat menggunakan kartu identitas lain yang sah. (4) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur dapat menambah persyaratan pendaftaran berupa surat keterangan domisili.
Koreksi Anda