Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran Jemaah Haji dilakukan setiap hari kerja sepanjang tahun. (2) Pendaftaran Jemaah Haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota domisili Jemaah Haji sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP). (3) Pendaftaran haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan untuk pengambilan foto dan sidik jari.
Koreksi Anda