Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
a. syarat dan prosedur pendaftaran haji;
b. kuota haji;
c. bimbingan ibadah haji;
d. PPIH;
e. petugas yang menyertai Jemaah Haji;
f. pelayanan dokumen dan identitas haji;
g. pelayanan transportasi Jemaah Haji;
h. pelayanan akomodasi dan konsumsi haji;
i. pembinaan dan pelayanan kesehatan Jemaah Haji;
j. perlindungan jemaah dan petugas haji; dan
k. koordinasi penyelenggaraan ibadah haji.
Koreksi Anda
