Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai: a. syarat dan prosedur pendaftaran haji; b. kuota haji; c. bimbingan ibadah haji; d. PPIH; e. petugas yang menyertai Jemaah Haji; f. pelayanan dokumen dan identitas haji; g. pelayanan transportasi Jemaah Haji; h. pelayanan akomodasi dan konsumsi haji; i. pembinaan dan pelayanan kesehatan Jemaah Haji; j. perlindungan jemaah dan petugas haji; dan k. koordinasi penyelenggaraan ibadah haji.
Koreksi Anda