Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 397 TAHUN 1993 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN
Teks Saat Ini
Mengubah Keputusan Menteri Agama Nomor 397 Tahun 1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Raden Intan dengan menambah ketentuan baru sebagai berikut:
Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) bab dan 1 (satu) pasal, yakni BAB VIII A dan Pasal 80 A sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
BAB VIII A ESELONISASI Pasal 80 A
(1) Kepala Biro adalah Jabatan Struktural Eselon II.a.
(2) Kepala Bagian adalah Jabatan Struktural Eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian adalah Jabatan Struktural Eselon IV.a.
Koreksi Anda
