Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 14 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN KEPULAUAN ARU DI PROVINSI MALUKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Peraturan ini dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan. (2) Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2007 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, MUHAMMAD M. BASYUNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2007 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA
Koreksi Anda