Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 14 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN KEPULAUAN ARU DI PROVINSI MALUKU
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Peraturan ini dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan.
(2) Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2007
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMMAD M. BASYUNI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2007 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
Koreksi Anda
