Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 14 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN KEPULAUAN ARU DI PROVINSI MALUKU
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya peraturan ini maka satuan kerja, pegawai, pembiayaan serta sarana Kantor Departemen Agama Kabupaten Aru yang berada dalam
kewenangan Kantor Departemen Agama Kabupaten Maluku Tenggara segera dialihkan kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku.
Koreksi Anda
