Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 14 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN KEPULAUAN ARU DI PROVINSI MALUKU
Teks Saat Ini
Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugasnya sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
