Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 14 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN KEPULAUAN ARU DI PROVINSI MALUKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Departemen Agama Kabupaten Kepulauan Aru terdiri dari : a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; c. Seksi Kependidikan Agama Islam; d. Seksi Urusan Agama Kristen; e. Penyelenggara Haji dan Umrah; f. Penyelenggara Kependidikan Agama Kristen; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional (2) Bagan struktur organisasi Kantor Departemen Agama Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda