Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 14 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN KEPULAUAN ARU DI PROVINSI MALUKU
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Departemen Agama Kabupaten Kepulauan Aru terdiri dari :
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
c. Seksi Kependidikan Agama Islam;
d. Seksi Urusan Agama Kristen;
e. Penyelenggara Haji dan Umrah;
f. Penyelenggara Kependidikan Agama Kristen; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional
(2) Bagan struktur organisasi Kantor Departemen Agama Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda
