Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 14 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN KEPULAUAN ARU DI PROVINSI MALUKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kantor Departemen Agama Kabupaten melaksanakan tugas-tugas Departemen Agama dalam wilayah kabupaten, berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2007 | Pasal.id