Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 14 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN KEPULAUAN ARU DI PROVINSI MALUKU
Teks Saat Ini
Kantor Departemen Agama Kabupaten melaksanakan tugas-tugas Departemen Agama dalam wilayah kabupaten, berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
