Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan di lingkungan Fakultas.
(2) Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
Koreksi Anda
