Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
Teks Saat Ini
Ketua LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan pengendalian mutu akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 71 sesuai kebijakan Rektor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
