Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Kerjasama dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c terdiri dari: a. Subbagian Kerjasama dan Pengembangan Lembaga; dan b. Subbagian Bina PTAIS.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 59 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Pasal.id