Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a mempunyai tugas melaksanakan administrasi kemahasiswaan.
(2) Subbagian Bina Bakat dan Minat Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pembinaan bakat dan minat mahasiswa.
(3) Subbagian Administrasi Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c mempunyai tugas melaksanakan administrasi dan pemberdayaan alumni.
Koreksi Anda
