Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
Teks Saat Ini
Biro AAKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdiri dari:
a. Bagian Akademik;
b. Bagian Kemahasiswaan dan Alumni;
c. Bagian Kerja sama dan Kelembagaan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
