Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b yang selanjutnya disebut Biro AAKK mempunyai tugas melaksanakan administrasi akademik, kemahasiswaan, pemberdayaan alumni, dan kerja sama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 46 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Pasal.id