Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penataan organisasi, tata laksana, standar operasional prosedur, standar pelayanan minimal, dan evaluasi kinerja organisasi serta penyusunan laporan kinerja.
(2) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi pegawai, penyiapan pelaksanaan seleksi, pengangkatan, kepangkatan, mutasi, assesment dan pengembangan, dan kesejahteraan pegawai di lingkungan Institut.
(3) Subbagian Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan peraturan perundang- undangan, memberikan pertimbangan dan bantuan hukum.
Koreksi Anda
