Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c terdiri dari:
a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran dan Perbendaharaan; dan
b. Subbagian Verifikasi, Akuntansi, SIMAK BMN, dan Pelaporan Keuangan.
Koreksi Anda
