Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi. (2) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran. (3) Subbagian Penyusunan, Evaluasi dan Pelaporan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c mempunyai tugas melaksanakan evaluasi program, anggaran, dan pelaporan kinerja. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda