Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b terdiri dari: a. Subbagian Data dan Informasi; b. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran; dan c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Program dan Anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Pasal.id