Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi;
b. pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran; dan
c. pelaksanaan evaluasi program, anggaran, dan pelaporan kinerja.
Koreksi Anda
