Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha dan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan dan kearsipan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Subbagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b mempunyai tugas melaksanakan kerumahtanggaan. (3) Subbagian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik negara. (4) Subbagian Humas, Dokumentasi, dan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d mempunyai tugas melaksanakan dokumentasi, publikasi, dan kehumasan.
Koreksi Anda