Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha dan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan dan kearsipan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subbagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b mempunyai tugas melaksanakan kerumahtanggaan.
(3) Subbagian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik negara.
(4) Subbagian Humas, Dokumentasi, dan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d mempunyai tugas melaksanakan dokumentasi, publikasi, dan kehumasan.
Koreksi Anda
