Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro AUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; www.djpp.kemenkumham.go.id b. pelaksanaan administrasi umum yang meliputi pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, dokumentasi dan publikasi, serta kerumahtanggaan; c. penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, hukum, dan peraturan perundang-undangan; dan d. penyiapan pelaporan Institut.
Koreksi Anda