Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
Teks Saat Ini
Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a yang selanjutnya disebut Biro AUPK mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi, perencanaan, administrasi keuangan, peraturan perundang-undangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda
