Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri dari: a. Wakil Dekan Bidang Akademik yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam penyelenggaraan pendidikan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam bidang administrasi umum, Perencanaan, dan Keuangan; dan c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam bidang kemahasiswaan dan kerja sama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Pasal.id