Koreksi Pasal 91
PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) dibantu oleh seorang Sekretaris.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Kepala.
Koreksi Anda
