Koreksi Pasal 89
PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Satuan Pemeriksa Intern menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. perumusan sistem pengendalian intern;
b. pelaksanaan audit dan penilaian bidang keuangan dan kinerja Institut; dan
c. penyampaian laporan kepada Rektor.
Koreksi Anda
