Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi Institut terdiri dari organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan.
Koreksi Anda