Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 394 TAHUN 1993 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
Teks Saat Ini
(1) Bentuk kerja sama dalam Nota Kesepahaman tidak menimbulkan akibat hukum bagi para pihak.
(2) Dalam hal kerja sama disusun dalam bentuk Nota Kesepahaman, untuk operasionalisasinya perlu dicantumkan pengaturan mengenai tindak lanjut dari kerja sama yang akan disusun.
(3) Tindak lanjut kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk Perjanjian Kerja Sama, atau pengaturan lainnya mengenai prosedur operasional, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman.
(4) Apabila kerja sama dalam bentuk Nota Kesepahaman merupakan kesepahaman dalam hal pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dalam batang tubuhnya tidak perlu diatur mengenai tindak lanjut Nota Kesepahaman.
Koreksi Anda
