Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 394 TAHUN 1993 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batang tubuh Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b memuat: a. maksud dan tujuan disusunnya kerja sama; b. hal yang akan dikerjasamakan/ruang lingkup kerja sama; c. mekanisme pelaksanaan hal yang dikerjasamakan; dan d. tugas-tugas para pihak. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda