Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 394 TAHUN 1993 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
Teks Saat Ini
Batang tubuh Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b memuat:
a. maksud dan tujuan disusunnya kerja sama;
b. hal yang akan dikerjasamakan/ruang lingkup kerja sama;
c. mekanisme pelaksanaan hal yang dikerjasamakan; dan
d. tugas-tugas para pihak.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
