Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 394 TAHUN 1993 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pihak yang menandatangani kerja sama adalah para pihak yang disebutkan dalam komparisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dan Pasal 18.
Koreksi Anda