Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 394 TAHUN 1993 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
Teks Saat Ini
Pengantar untuk menutup kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mencantumkan:
a. penetapan tanggal ditandatangani kerja sama; dan
b. kekuatan hukum atas salinan kerja sama yang dipegang para pihak.
Koreksi Anda
