Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 394 TAHUN 1993 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
Teks Saat Ini
Ketentuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c memuat:
a. keterangan mengenai pejabat penghubung (liaison officer) dari masing- masing pihak (bila diperlukan);
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pembiayaan kerja sama;
c. jangka waktu kerja sama dan tata cara perpanjangan kerja samanya; dan
d. keadaan kahar atau force majeure (bila diperlukan);
e. penyelesaian masalah yang timbul (bila diperlukan); dan/atau
f. perubahan (addendum).
Koreksi Anda
