Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 394 TAHUN 1993 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c memuat: a. keterangan mengenai pejabat penghubung (liaison officer) dari masing- masing pihak (bila diperlukan); www.djpp.kemenkumham.go.id b. pembiayaan kerja sama; c. jangka waktu kerja sama dan tata cara perpanjangan kerja samanya; dan d. keadaan kahar atau force majeure (bila diperlukan); e. penyelesaian masalah yang timbul (bila diperlukan); dan/atau f. perubahan (addendum).
Koreksi Anda