Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 394 TAHUN 1993 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
Teks Saat Ini
Resital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d berisi keterangan awal para pihak yang memuat:
a. keterangan secara umum mengenai para pihak yang akan bekerja sama;
b. dasar atau pertimbangan kerja sama tersebut disusun; dan
c. dasar hukum dari kerja sama (bila diperlukan).
Koreksi Anda
