Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 394 TAHUN 1993 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Resital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d berisi keterangan awal para pihak yang memuat: a. keterangan secara umum mengenai para pihak yang akan bekerja sama; b. dasar atau pertimbangan kerja sama tersebut disusun; dan c. dasar hukum dari kerja sama (bila diperlukan).
Koreksi Anda