Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 394 TAHUN 1993 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
Teks Saat Ini
Komparisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c merupakan pencantuman keterangan identitas lengkap para pihak yang akan bekerja sama dengan menyebutkan:
a. nama pejabat yang akan menandatangani kerja sama;
b. jabatan yang diemban oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. kewenangan bertindak;
d. tempat kedudukan/alamat institusi pejabat yang bersangkutan; dan
e. penyebutan sebagai para pihak.
Koreksi Anda
