Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 394 TAHUN 1993 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama dapat ditandatangani oleh pejabat lain yang berwenang atau yang ditunjuk sesuai dengan lingkup tugasnya. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dalam hal kerja sama ditandatangani oleh pejabat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disertakan dengan surat keterangan yang memberikan kewenangan kepada pejabat tersebut untuk menandatangani kerja sama yang dikeluarkan oleh pimpinan instansinya. (3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk: a. surat perintah; b. surat penugasan; c. surat kuasa; d. kewenangan yang diberikan oleh suatu akta otentik; atau e. surat penunjukan lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Pasal.id