Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 394 TAHUN 1993 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BNN berwenang melakukan kerja sama dengan Kementerian Negara/LPNK, dan/atau komponen masyarakat lainnya sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat tertulis dan dituangkan dalam bentuk: a. Nota Kesepahaman; dan/atau b. Perjanjian Kerja Sama. (3) Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan kesepahaman berfikir/bertindak oleh para pihak dan tidak bisa dioperasionalisasikan. (4) Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditindaklanjuti dengan bentuk kerja sama lainnya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman. (5) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, merupakan suatu perbuatan antara kedua belah pihak yang mengikatkan diri dalam suatu perjanjian yang melahirkan hak dan kewajiban dari para pihak yang harus dipenuhi dan apabila tidak dipenuhi akan menimbulkan sanksi.
Koreksi Anda