Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 394 TAHUN 1993 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibuat dengan sistematika sebagai berikut: a. awal kerja sama; b. batang tubuh; c. ketentuan lainnya; dan d. ketentuan penutup.
Koreksi Anda