Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 394 TAHUN 1993 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal konsep kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 telah disepakati oleh BNN dan institusi yang akan bekerjasama dengan BNN, selanjutnya dilakukan tahapan penandatanganan kerja sama.
(2) Tahapan penandatanganan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. persiapan penandatanganan;
b. koordinasi antar pihak;
c. penyiapan teks kerja sama yang akan ditandatangani;
d. penandatanganan kerja sama;
e. pelaksanaan;
f. penyimpanan.
(3) Tahapan penandatanganan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktorat Kerja Sama Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN dan satuan kerja yang akan melaksanakan substansi kerja sama.
(4) Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, selain dilaksanakan oleh Direktorat Kerja Sama Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN, juga dilaksanakan oleh:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Direktorat Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN;
b. Satuan kerja yang melaksanakan kesepakatan; dan
c. Bagian Tata Usaha Biro Umum Settama BNN.
Koreksi Anda
