Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 394 TAHUN 1993 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal rencana kerja sama ditingkatkan menjadi penyusunan konsep kerja sama, Kepala BNN melalui Direktorat Kerja Sama Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN menyiapkan rancangan kerja sama dengan melibatkan institusi lain yang merupakan pihak dalam kerja sama dan satuan kerja BNN terkait. (2) Dalam penyusunan konsep kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta pendapat dan saran dari pakar/ahli, akademisi, dan Kementerian/LPNK.
Koreksi Anda