Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 394 TAHUN 1993 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
Teks Saat Ini
Dalam hal para pihak menerima rencana kerja sama hasil koordinasi rapat internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, rencana penyusunan kerja sama www.djpp.kemenkumham.go.id
dapat ditingkatkan menjadi penyusunan konsep kerja sama dengan memperhatikan:
a. kepentingan organisasi;
b. kepentingan tugas;
c. pembiayaan;
d. kerja sama yang telah ditandatangani sebelumnya; dan
e. hasil koordinasi dengan instansi yang akan bekerja sama dengan BNN.
Koreksi Anda
