Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 394 TAHUN 1993 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Kerja Sama Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) menyelenggarakan rapat internal BNN mengenai rencana penyusunan kerja sama dengan satuan kerja BNN yang terkait dengan substansi kerja sama yang akan disusun.
(2) Hasil rapat internal BNN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan dengan instansi terkait lainnya oleh Direktorat Kerja Sama Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN sesuai dengan kepentingan organisasi.
Koreksi Anda
