Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 394 TAHUN 1993 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama yang disusun oleh BNN dilakukan dengan prinsip: a. efisiensi; b. efektif; c. sinergis; d. saling menguntungkan; e. itikad baik; f. mengutamakan kepentingan nasional; g. persamaan kedudukan; dan h. transparan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Pasal.id