Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 394 TAHUN 1993 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Maksud dari dibuat peraturan ini yaitu sebagai pedoman bagi satuan kerja di lingkungan BNN dalam menyusun kerja sama. (2) Tujuan dibuatnya peraturan ini terlaksananya penyusunan kerja sama dalam pelaksanaan tugas BNN dan instansi/pihak lain.
Koreksi Anda