Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 13 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT DI PROVINSI MALUKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten berfungsi sebagai penghubung Departemen Agama dengan pemerintah daerah kabupaten yang bersangkutan.
Koreksi Anda