Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 13 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT DI PROVINSI MALUKU
Teks Saat Ini
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan Kantor Departemen Agama Kabupaten dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan satuan organisasi/satuan kerja di lingkungan Departemen Agama Kabupaten dan pemerintah daerah serta instansi vertikal lainnya.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja wajib mengembangkan pelaksanaan tata kerja Kantor Departemen Agama Kabupaten ke arah terciptanya perubahan paradigma dari fungsi menguasai kepada fungsi pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
(3) Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan Kantor Departemen Agama Kabupaten, bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahannya.
(4) Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja wajib mengembangkan pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan serta menyusun dan memelihara tata hubungan kerja yang serasi baik intern maupun ekstern.
(5) Setiap pimpinan satuan organisasi/satuan kerja wajib melaksanakan pengawasan melekat, penilaian kinerja, mematuhi peraturan perundang- undangan dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan masing-masing secara berjenjang dan berkala.
Koreksi Anda
