Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 13 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT DI PROVINSI MALUKU
Teks Saat Ini
Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugasnya sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
