Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 13 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT DI PROVINSI MALUKU
Teks Saat Ini
Di lingkungan Kantor Departemen Agama Kabupaten Seram Bagian Barat dapat ditetapkan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
