Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 13 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT DI PROVINSI MALUKU
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Departemen Agama Kabupaten Seram Bagian Barat terdiri dari :
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
c. Seksi Kependidikan Agama Islam;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen;
e. Penyelenggara Bimbingan Masyarakat Katolik;
f. Penyelenggara Haji dan Umrah; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan struktur organisasi Kantor Departemen Agama Kabupaten Seram Bagian Barat di Provinsi Maluku sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda
