Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 13 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT DI PROVINSI MALUKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Departemen Agama Kabupaten Seram Bagian Barat terdiri dari : a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; c. Seksi Kependidikan Agama Islam; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen; e. Penyelenggara Bimbingan Masyarakat Katolik; f. Penyelenggara Haji dan Umrah; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan struktur organisasi Kantor Departemen Agama Kabupaten Seram Bagian Barat di Provinsi Maluku sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda